some_text

"MIMPI SEKOLAH GRATIS'


Baru saja kita memperingati hari Pahlawan 10 November 2015 , tak terkira jumlahnya nyawa yang telah dikorbankan demi kedaulatan hidup berbangsa dan bernegara serta melindungi Hak Hak Penghuninya. Adapun salah satu hak tersebut adalah Hak untuk mendapatkan pendidikan , sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia.
UUD 1945 setelah Amandemen , memuat bahwa Hak memperoleh Pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right)  pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Jika ketentuan UUD 1945 itu dicermati maka  mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya. Dan sejalan dengan  itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).
Memahami esensi dari amanah Undang Undang , dengan memotret Realitas Pelaksanaan Proses dan Sistem Pendidikan yang ada. Maka betapa kita harus mengelus dada. Sebab ruh dari pertautan antara Hak Warga Negara dalam memperoleh Pendidikan di sebuah Negri yang Merdeka dan Berdaulat yang Kontitusi Tertingginya memerintahkan bahwa biaya kegiatan Pendidikan di tanggung oleh Negara, realitasnya kecenderungan Improvisasi oleh Penyelenggara Pendidikan hampir terjadi dimana mana. Langkah Improvisasi dan Inovatif yang sejalan dengan amanah Undang Undang , tidak menjadi masalah, tetapi kalau sudah mengarah pada Komersialisasi Pendidikan dengan kata lain “memperjual belikan” Hak Dasar Warga dalam mengenyam Pendidikan , adalah “keniscayaan”.
Betapa trend yang ada , Sekolah kini pada prakteknya telah bergeser ke arah Perusahaan Sekolah Dasar hingga Perusahaan Perguruan Tinggi, seiring kesadaran masyarakat cenderung tinggi terhadap pentingnya Pendidikan , maka teori ekonomi berlaku “Semakin Besar Permintaan , maka semakin mahal “Harga Barang”. Ironisnya Dana Bantuan Operasional Sekolah sekalipun tiap tahun digelontorkan , nampaknya tak juga menurunkan biaya bagi Siswa.
Demikian juga Ploting Anggaran APBD maupun APBN dalam Pembangunan Infrastruktur Sekolah , Gedung dan Lainnya , juga tak mampu menghentikan , Restribusi Uang Pembangunan  bagi Siswa Siswi yang menempuh Pendidikan di Sekolah yang bersangkutan.
Belum lagi kerjasama Pengelola Sekolah dengan pensuplay Buku Buku Pelajaran  yang  bukan menjadi rahasia lagi , bahwa terjadi “bagi komisi” keuntungan dari perdagangan buku untuk siswa, semakin banyak buku terjual maka semakin banyak kompensasi prosentase keuntungan yang didapatkan oleh Kepalad Dinas Pendidikannya hingga ke Pengelola Sekolah.
Praktek Konspirasi UUD (Ujung Ujungnya Duit) akhirnya terjadi disegala lini , dari menyiasati Dana BOS, Sumbangan Gedung, Seragam Sekolah, Iuran Siswa, Uang Partisipasi Kegiatan dan masih banyak lagi yang lainnya dari tahun ke tahun berlangsung, tak perduli siapapun Presidennya, Gubernurnya bahkan Bupatinya , menjadikan Siwa sebagai  Obyeknya  dan otomatis Orang Tua Wali Muridlah yang menanggung bebannya.Dan lebih ironis lagi tak terasa Wali Murid dengan bungkusan Komite Sekolah justru menjadi “penyambung lidah” hasrat dan siasat Pengelola Sekolah. Sungguh sebentuk konspirasi yang cantik.
Teori Ekonomi , “Dimana ada kerumunan orang, disitulah akan tercipta pasar yang potensi, benar adanya”. Semangat dan tujuan dari Profesi mulia , yakni mencerdaskan kehidupan Anak Anak Bangsa , rasanya semakin lama semakin tercerabut dari akarnya.
Anak orang miskin dilarang sekolah di Sekolah Favorit apalagi Perguruan Tinggi Negri Favorit , semakin hari semakin benar adanya, sebab yang bisa sekolah dan menempuh Pendidikan di Perguruan Tinggi tersebut adalah mereka yang memiliki kemampuan “membeli” dan “membayar” , “Harga” yang dilabelkan, jika tidak mampu , silahkan minggir.
Akankah kondisi ini dibiarkan berlangsung dari waktu ke waktu tanpa “regulasi” yang jelas, sedang kenyataannya telah terjadi pelanggaran Hak Hak Azasi bagi Rakyat “miskin” di aspek Hak memperoleh Pendidikan.
Mimpi Sekolah Gratis , semoga nantinya tidak sekedar menjadi mimpi belaka.







Share on Google Plus

About partainasdempasuruan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar