Pasuruan-restorasijatim.com Rapat Paripurna IV terkait pengesahan tiga Raperda, yakni 1. Raperda Pemerintahan Desa 2.Raperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI), dan 3. Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2014, di Kabupaten Pasuruan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan tahun 2015 yang digelar selasa (16/06/2015) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ternayata masih menyisahkan persoalan. Pasalnya, salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tidak mau menandatangani Berita acara pengesahan Raperda tersebut.
“ Sampai sekarang saya juga belum menandatangani berita acara 3 Raperda tersebut,” terang Joko Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis ( 25/06/2015).
Sikap politisi Partai NasDem ini menurutnya bukan tanpa alasan, dirinya sengaja belum tanda tangan karena menilai pengesahan tiga Raperda tersebut dinilai terlalu dipaksakan untuk disahkan dengan cepat. Bahkan menurutnya, karena dinilai waktunya yang begitu cepat, meski sudah sudah dibahas oleh pansus masing-masing dalam rentang waktu yang bersamaan, dirinya meyakini para wakil rakyat tidak bisa mempelajari secara lebih mendalam Raperda itu. “ Khususnya Raperda LKPJ Bupati 2014,” paparnya.
Padahal, menurutnya evaluasi serius pada LKPJ Bupati 2014 itu sangat penting dalam rangka lahirnya rekomendasi-rekomendasi yang bisa menjadi acuan untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya. “ Ini jangankan untuk memberikan rekomendasi, pandangan akhir fraksi saja yang itu sebenarnya ada dalam tatib dilewati. Ini ada apa sebenarnya?,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menilai ada kejanggalan dalam berita acara tiga Raperda tersebut ada yang janggal. Sebab dua dari tiga Raperda yang disahkan disatukan dalam satu berita acara. “ Masak dua Raperda yang berbeda berita acaranya satu, inikan juga janggal sebenarnya,” paparnya.
Untuk itu, sampai ada perbaikan yang sesuai dengan aturan yang ada dirinya mengaku tidak akan tanda tangan. “ Saya tidak mau menyetujui sesuatu yang secara hukum itu tidak benar,” tandasnya
Blogger Comment
Facebook Comment