JAKARTA (17 September): Badan Advokasi Hukum (BAHU)
DPP Partai NasDem mewakili Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh melaporkan
Rizal Ramli (RR) ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9). Laporan tersebut dilakukan
atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud
Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan RR di
program Sapa Indonesia Malam Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program
Indonesia Business Forum TV ONE tanggal 6 September 2018.
Dalam acara tersebut RR diduga melontarkan pernyataan
bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ketua Umum NasDem
Surya Paloh.
Ketua BAHU DPP NasDem Taufik Basari (Tobas) melalui
keterangan tertulis kepada partainasdem.id Senin (17/9) menyatakan bahwa
Laporan Polisi ini dilakukan lantaran Rizal Ramli tidak menjawab isi dari
somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Dalam somasi tersebut Rizal Ramli diminta
menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu
3x24 jam. Karena batas waktu telah lewat maka Rizal Ramli dilaporkan ke Polda
Metro Jaya.
“Sebenarnya kami telah memberikan waktu
yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan
mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk
meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak
menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab
substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak
Surya Paloh,” kata Tobas.
Tobas menambahkan, pihaknya terus memantau
pernyataan-pernyataan Rizal Ramli selama 3x24 jam tersebut untuk melihat
adakah itikad baik dari yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataannya dan
kemudian mencabutnya.
Tobas mensinyalir ada upaya membelokkan isu. Somasi
dan laporan pidana ini, lanjut Tobas bukan mempersoalkan pendapat RR terhadap
kebijakan pemerintah khususnya kebijakan impor yang menurutnya merupakan ranah
pemerintah, melainkan ada tiga hal yang dipersoalkan.
“Pertama, saudara RR membuat pernyataan
yang mengesankan bahwa Pak Surya Paloh “bermain” impor. Kedua, menyatakan
Presiden Jokowi tidak berani menegur karena takut dengan Surya Paloh; ketiga,
menyatakan Surya Paloh “brengsek”, jelas Tobas.
Masih kata Tobas, Partai NasDem dan Surya Paloh tidak
mempersoalkan perbedaan pendapat RR dan kritiknya terkait dengan kebijakan
pemerintah. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah melakukan tuduhan yang
tidak benar, menghardik martabat seseorang dengan kata yang kasar, melakukan
penghinaan dan memfitnah maka ada konsekuensi hukumnya.
“Dalam pernyataan yang kami sampaikan
tanggal 11 September 2018 lalu, kami sudah jelaskan bahwa Pak Surya Paloh tidak
pernah turut campur dengan kebijakan impor yang dilakukan pemerintah, apalagi
hingga ikut mengatur ataupun mengambil keuntungan dari situ. Pak Surya Paloh
juga tidak memiliki bisnis yang terkait dengan impor. Sehingga apa yang
disampaikan RR terkait Pak Surya Paloh, apabila tidak dicabut maka akan menjadi
informasi yang sesat. Terlebih lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan
pernyataan dan informasi sesat tersebut sebagai bahan politik untuk menjatuhkan
nama Partai NasDem dan Pak Surya Paloh,” katanya.
Tobas mengimbau agar RR bersikap ksatria. Jika
terdapat pernyataannya yang keliru semestinya siap untuk mengakui kekeliruannya
dan mencabutnya sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan
tertentu dan jangan malah membentuk opini dan mengalihkan persoalan.
“Urusan perbedaan pendapat RR mengenai
kebijakan pemerintah adalah urusan RR dengan pemerintah. Silahkan berbeda
pendapat. Urusan RR dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah,
tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah
terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu,” tukasnya.(*) www.partainasdem.id
0 komentar:
Posting Komentar