some_text

Tak Jawab Somasi, Rizal Ramli Dilaporkan Ke Polisi


JAKARTA (17 September): Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem mewakili Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh melaporkan Rizal Ramli (RR) ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9). Laporan tersebut dilakukan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan RR di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum TV ONE tanggal 6 September 2018.
Dalam acara tersebut RR diduga melontarkan pernyataan bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Ketua BAHU DPP NasDem Taufik Basari (Tobas) melalui keterangan tertulis kepada partainasdem.id Senin (17/9) menyatakan bahwa Laporan Polisi ini dilakukan lantaran Rizal Ramli tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Dalam somasi tersebut Rizal Ramli diminta  menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3x24 jam. Karena batas waktu telah lewat maka Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” kata Tobas.

Tobas menambahkan, pihaknya terus memantau pernyataan-pernyataan  Rizal Ramli selama 3x24 jam tersebut untuk melihat adakah itikad baik dari yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataannya dan kemudian mencabutnya.
Tobas mensinyalir ada upaya membelokkan isu. Somasi dan laporan pidana ini, lanjut Tobas bukan mempersoalkan pendapat RR terhadap kebijakan pemerintah khususnya kebijakan impor yang menurutnya merupakan ranah pemerintah, melainkan ada tiga hal yang dipersoalkan.
“Pertama, saudara RR membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Pak Surya Paloh “bermain” impor. Kedua, menyatakan Presiden Jokowi tidak berani menegur karena takut dengan Surya Paloh; ketiga, menyatakan Surya Paloh “brengsek”, jelas Tobas.

Masih kata Tobas, Partai NasDem dan Surya Paloh tidak mempersoalkan perbedaan pendapat RR dan kritiknya terkait dengan kebijakan pemerintah. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah melakukan tuduhan yang tidak benar, menghardik martabat seseorang dengan kata yang kasar, melakukan penghinaan dan memfitnah maka ada konsekuensi hukumnya. 
“Dalam pernyataan yang kami sampaikan tanggal 11 September 2018 lalu, kami sudah jelaskan bahwa Pak Surya Paloh tidak pernah turut campur dengan kebijakan impor yang dilakukan pemerintah, apalagi hingga ikut mengatur ataupun mengambil keuntungan dari situ. Pak Surya Paloh juga tidak memiliki bisnis yang terkait dengan impor. Sehingga apa yang disampaikan RR terkait Pak Surya Paloh, apabila tidak dicabut maka akan menjadi informasi yang sesat. Terlebih lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan pernyataan dan informasi sesat tersebut sebagai bahan politik untuk menjatuhkan nama Partai NasDem dan Pak Surya Paloh,” katanya.

Tobas mengimbau agar RR bersikap ksatria. Jika terdapat pernyataannya yang keliru semestinya siap untuk mengakui kekeliruannya dan mencabutnya sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu dan jangan malah membentuk opini dan mengalihkan persoalan.

“Urusan perbedaan pendapat RR mengenai kebijakan pemerintah adalah urusan RR dengan pemerintah. Silahkan berbeda pendapat. Urusan RR dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah, tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu,” tukasnya.(*) www.partainasdem.id

Share on Google Plus

About partainasdempasuruan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar